User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66594--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp disuruh sama AR untuk melakukan pelaporan insentif pph 21 cabang menggunakan npwp pusat dr masa pajak jan-mei 2021. terus skrg dia baru tau kalo ternyata harusnya baik pusat maupun cabang melaporkan realisasi masing-masing. kalo kaya gitu berarti atas npwp cabangnya tidak bisa memanfaatkan insentif pph 21-nya kah karena tdk melakukan pelaporan realisasi?

Jawaban

Untuk laporan realisasi pph pasal 21 dtp masing2 pusat dan cabangnya, jika tidak melakukan laporan realisasi sesuai ketentuan maka tidak bisa memanfaatkan Sesuai pasal 4 ayat 6 pmk 9/2021 Karena disarankan oleh ARnya boleh dikonfirmasi lagi ke ybs

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/66594--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)