User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66593--16-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

bagimana cara membuat bukti potong pph 23 di ebupot yang terlewat, namun spt sudah di laporkan?

Jawaban

Rekam bukti potong seperti biasa. Bisa key in tapi pastikan pilih masa dan tahun pajak yang sesuai, tanggal otomatis sesuai tanggal pembuatan bupot. Kalau dengan impor excel, bisa pilih tanggal bupot. Posting SPT seperti biasa, kalau SPT normal sudah dilaporkan nanti akan otomatis terposting ke SPT pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66593--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)