faq1:5k14:66593--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
bagimana cara membuat bukti potong pph 23 di ebupot yang terlewat, namun spt sudah di laporkan?
Jawaban
Rekam bukti potong seperti biasa. Bisa key in tapi pastikan pilih masa dan tahun pajak yang sesuai, tanggal otomatis sesuai tanggal pembuatan bupot. Kalau dengan impor excel, bisa pilih tanggal bupot. Posting SPT seperti biasa, kalau SPT normal sudah dilaporkan nanti akan otomatis terposting ke SPT pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66593--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)