faq1:5k14:66592--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp cabang dulu diterima utk pemanfaatan pph pasal 21 dtp, namun saat pengajuan saat ini ditolak karena tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan
Jawaban
pengajuan pemberitahuan pemanfaatkan insentif PPh 21 hanya dilakukan oleh NPWP pusat saja. cabang tidak perlu mengajukan Pasal 3 ayat 3 PMK 9 th 2021
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/66592--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)