User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66592--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp cabang dulu diterima utk pemanfaatan pph pasal 21 dtp, namun saat pengajuan saat ini ditolak karena tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan

Jawaban

pengajuan pemberitahuan pemanfaatkan insentif PPh 21 hanya dilakukan oleh NPWP pusat saja. cabang tidak perlu mengajukan Pasal 3 ayat 3 PMK 9 th 2021

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/66592--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)