faq1:5k14:66585--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#12Q Saya ada lebih bayar PPN, kemudian saya melakukan pembetulan dan terjadi lebih bayar lagi,nah atas lebih bayar itu kok di butir H gabisa dicentang ya untuk lebih bayar nya?
Jawaban
bagian H tersebut tidak bisa dicentang karena mungkin tidak ada perubahan LB dari yang belum dibetulkan, sehingga bagian II.F nihil atau bahkan LBnya jadi lebih kecil sehingga II.F ada kurang bayar
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66585--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1