User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66585--16-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#12Q Saya ada lebih bayar PPN, kemudian saya melakukan pembetulan dan terjadi lebih bayar lagi,nah atas lebih bayar itu kok di butir H gabisa dicentang ya untuk lebih bayar nya?

Jawaban

bagian H tersebut tidak bisa dicentang karena mungkin tidak ada perubahan LB dari yang belum dibetulkan, sehingga bagian II.F nihil atau bahkan LBnya jadi lebih kecil sehingga II.F ada kurang bayar

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66585--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1