User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66584--16-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

setelah saya menyadari bahwa pajak terhutang saya menjadi double, saya mencoba revisi bukti potong SPT normal. statusnya berubah menjadi RevSPT0 Ganti namun tidak bisa dikirim SPT Pembetulannya ( Dan jasa yang saya revisi masih jasa yang lama tidak updated ) Apakah bermasalah jika di menu daftar bukti potong saya bukti potong masa juni jadi SPTRev1 belum kirim ?

Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukt

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/66584--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)