faq1:5k14:66574--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kewajiban PPh 21,23 dan 4(2), apakah juga dilakukan pemusatan ke NPWP pusat atau tetap menjadi kewajiban NPWP cabang ya? ini mengacu perpindahan NPWP Pusat ke KPP Madya. Kondisinya sekarang, NPWP Pusat di KPP Madya Jakbar NPWP Cabang di KPP Pratama Jakarta Senen Untuk PPh Pasal 21 apakah sistem sudah memfasilitasi pelaporan menggunakan NPWP Pusat?
Jawaban
PPh 21 dipusatkan di BKM karena di provinsi DKI jakarta, untuk PPh potput lainnya cek pasal 6 PER-5 nya yaa
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/66574--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)