faq1:5k14:66573--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP sudah melakukan pembayaran atas kode biling yang salah penulisan KJS nya dan menggunakan pelaporan unifikasi. Atas SPT tersebut saat ini blm dilakukan pelaporan. bagaimana ya kak
Jawaban
Atas pembayaran yg salah KJS bisa di PBK konsekuensinya WP punya opsi, 1. nunggu PBK tapi nanti bisa terlambar lapor 2. setor lagi yg benarnya, yg salah di pbk ke jenis pajak atau masa pajak yg lain
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66573--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1