User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66565--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q: terkait aspek pajak atas hadiah pernikahan, apakah objek/bukan kita normatif kembalikan ke per-11/2015 aja kan ya mas/mb?

Jawaban

#3A hadiah pernikahan kayaknya ga masuk ke definisi hadiah di PER-11/PJ/2015, lebih masuk ke sumbangan, jika sesuai sumbangan yang diatur di PMK 90/PMK.03/2020, maka dikecualikan dari objek pajak

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/66565--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)