faq1:5k14:66563--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila ada pergantian direksi menjadi WNA dan dia belum mempunyai NPWP, apakah bisa langsung menandatangani SPT?
Jawaban
secara ketentuan selama WNA tersebut memang termasuk ke dalam pengertian pengurus menurut pajak maka WNA tersebut dapat langsung melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66563--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)