Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada expat. Punya NPWP dan blm dihapus. Dia merupakan direktur BUT. menerima penghasilan dari BUT hanya di jan - april 2020. Setelah itu dia sudah tidak jadi direktur dan tidak bekerja di BUT. Selama tahun 2020 tersebut dia sama sekali tidak di Indonesia. Penghitungan pph 21 nya gmn ya? Apakah ssuai karyawan biasa kalo berhenti kerja? Karena dia blm hapus npwp tetep lapor spt kan ya, pengahasilan yg dilapor atas yg diterima di but itu kan ya dan pph pasal 21 nya menjadi kredit. Trus kalo dia pu
Jawaban
by PM Ekspatriat sudah punya NPWP sejak 3 tahun yg lalu. Artinya untuk tahun 2020 kewajiban perpajakannya dianggap seperti WPDN. Jika pegawai tsb menerima penghasilan dari januari - april 2020 dan setelah itu tidak bekerja lagi di BUT, maka penghitungan PPh 21 seperti karyawan yg berhenti bekerja (PER 16/2016). Bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di PER 36/2015 Harta dan utang diisi termasuk dari yang LN. Pun demikian dengan penghasilan dari LN. Jika sudah t
Dasar Hukum
–
Editor
FS