User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66546--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami forstok bergerak d bidang jasa sofware saat ini kami ada fitur untuk ekspedisi, seperti JNE, jadi client kita membayara JNE melalui kita JNE tagih ke forstok dengan nominal yang sudah di potong discount, forstok tagihn klien tidak potong discount, discount tersebut lah yg menjadi revenue untuk forstok terkait tagihan JNE ini, apakah diperbolehkan forstok menerbitkan invoice tanpa PPN mengingat itu hanya uang lewat bagi forstok

Jawaban

Jika itu semacam jasa perantara pembayaran, maka tetap masuk JKP dan kena PPN. WP off

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/66546--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)