User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66538--15-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Izin bertanya terkait PMK 82/2021, untuk wp yg KLU-nya tidak tercantum dalam lampiran J pmk 82/2021 tersebut, namun WP berstatus pengusaha kawasan berikat sebagaimana Pasal 10 ayat (3) pmk 9/2021, apakah bisa memanfaatkan perpanjangan SKB PPh 22 Impor sampai dengan masa Desember 2021?

Jawaban

Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangk waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Apabila tidak termasuk ke kriteria tsb berarti tidak mendapatkan perpanjangan sampai desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/66538--15-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1