faq1:5k14:66536--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP memiliki usaha yang akan dialihkan tahun ini. Dari pihak KPP menyebutkan harus diterbitkan NPWP terkait usaha nya. Sebelumnya WP tidak pernah melaporkan atau melakukan penyetoran pajak terkait usahanya. Usahanya masih memenuhi penggunaan PP23. WP menanyakan apakah saat ini dia memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan/penyetoran pajak dari usaha yg sudah dilakukan tahun sebelumnya? Dan apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
Dijelaskan syarat subjektif dan objektif dan kewajiban pendaftaran NPWP. Disampaikan definisi penghasilan sesuai pasal 4 UU PPh. Jelaskan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, pasal 3 dan 4 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/66536--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)