User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66531--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kredit pph 23 yg terutang di 2019 itu gabisa dikreditkan di spt tahunan th 2020 kan ya mas mba? ada dasar hukumnya gak ya hehe

Jawaban

Gabisa, seharusnya dikreditkan di tahun pajak 2019 juga. Ketentuan kredit pajak ada di petunjuk pengisian SPT Tahunan. Dan ada juga di pasal 28 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k14/66531--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)