faq1:5k14:66531--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kredit pph 23 yg terutang di 2019 itu gabisa dikreditkan di spt tahunan th 2020 kan ya mas mba? ada dasar hukumnya gak ya hehe
Jawaban
Gabisa, seharusnya dikreditkan di tahun pajak 2019 juga. Ketentuan kredit pajak ada di petunjuk pengisian SPT Tahunan. Dan ada juga di pasal 28 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/66531--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)