User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66523--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya penghitungan pph 21 progresif atas penghasilan petugas dinas luar asuransi jika pihak pemotong (Asuransi) memilik 5 cabang dan ada transaksi pph 21 atas pembayaran upah petugas dinas luar asuransi (dgn catatan di setiap cabang terdapat nama petugas asuransi yg sama). Untuk penghitungan pph 21 atas penghasilan petugas dinas luar asuransi apakah digabung dari semua cabang atau terpisah (masing-masing cabang)? mohon diberi dasar peraturanya dimana? Di pasal berapa?

Jawaban

ternyata pegawai itu bukan pegawai Kalau bukan pegawai kan dipotongnya tiap bulan yaa 50% dr peresaran bruto Kalau dalam setahun diberikan penghasilan lbh dr 1 bulan jd diakumulasi penghasilannya Tergantung dia kerja dimana Kalau kerja di cabang A ya dipotong cabang A Kalau kerja di B ya dipotong B

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/66523--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)