faq1:5k14:66521--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada kerugian investasi di PT A apakah harus koreksi fiskal atau boleh jadi pengurang penghasilan kena pajak? wp minta info aturannya juga
Jawaban
normatif sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh. Boleh konsultasi ke AR juga soal koreksi fiskalnya kalo WP kesulitan menentukan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/66521--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)