faq1:5k14:66515--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas dividen dari badan DN yg diterima OP ini kan minimal diinvestasikan 3 tahun sejak dividen diperoleh ya mas mba berarti perusahaan nya sudah tidak ada kewajiban potong dan setor ada dividen tersebut kan mas mba? mohon bantuannya
Jawaban
bener, badan pemberi dividennya sudah tidak ada kewajiban pemotongan PPh atas dividen tsb
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/66515--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)