User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66514--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana perlakuan pph dan ppn untuk pinjaman 100jt dgn bungan 10% yg transaksinya antara OP dan Badan

Jawaban

OP meminjam uang ke badan. 1. Pastikan tidak ada hubungan istimewa dan pengenaan tarif bunga nya wajar juga ya… 2. Berarti OP bayar bunga ke badan. Sesuai pasal 23 UU PPh, kalau OP nya sudah ditunjuk sebagai pemotong pph 23, maka dia motong, bikin bupot, setor dan lapor spt masa pph 23. Kalau op nya tidak ditunjuk sbg pemotong, maka nanti tidak ada potputnya. Penghasilan bunga itu dilaporkan dan dipajaki di spt tahunan badan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/66514--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)