faq1:5k14:66510--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau bertanya apa yang harus saya lakukan bila jumlah pembayaran (kurang bayar) PPN bulan Mei 2021 lebih besar nilainya dari yang tertera di Web -Efaktur? jadi yang sudah saya bayar Rp. 12.854.804,- tetapi saat mau lapor nilai kurang bayar yang ada di Web - Faktur Rp. 12.647.804,- sehingga saya kelebihan bayar Rp. 207.000,-
Jawaban
Sepanjang ppn terutang yang ada di web efaktur sudah dipastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya, atas kelebihan bayarnya boleh pilih 2 mas mau di Pbk atau mau ajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-187/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/66510--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)