User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66506--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada pengecualian pajak PPH untuk orang indonesia yang tinggal disingapura tapi menerima penghasilan dari perusahaan di indeonsia? penghasilan dari PT di indonesia karena menjabat sebagai direktur. klo kek gt digali apa dia spln/spdn? case spt itu memenuhi jd spln gak si mas mba? klo iya, jawaban ttg pengecualian pph itu ada gak ya?

Jawaban

kalau dia memenuhi ketentuan spln sesuai UU cika dan bs ngasi dgt yg telah disahkan/ dgt+cor, bisa pakai p3b

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/66506--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)