faq1:5k14:66504--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami sbg PKP di jakarta, mau jual ke batam. berdasarkan pasal 51 ayat 1 PP 41 tahun 2021pembeli harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan barang ke kantor pajak batam, itu prosedurnya gmn ya? krn pembeli kami berpendapat tidak perlu mengurus surat tersebut. Padhal di pasal 51 ayat 3 disebut jika tidak mengajukan pemberitahuan tersebut, kami harus tetap memungut PPN
Jawaban
PP 41 ini pp baru yg mencabut PP 10/2012 ttg kawasan bebas. Aturan turunannya sudah ada pmk 34/2021 (pmk bc), tp tidak dijelaskan mekanisme dan form pemberitahuannya. Jd wp diarahkan konfirmasi ke kpp yg di batam.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k14/66504--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)