User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66502--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada transaksi pph pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan tp pemilik atas nama sertifikat meninggal,kemudian diwariskan tetapi ahli waris tidak tercantum dalam sertifikat, apakah bisa memotong pph an penerima warisan tsb?

Jawaban

PPh 4 (2) sewa tanah bangunan. objeknya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. jadi kalau mendapat penghasilan atas sewa tanah bangunan yg bukan miliknya. pemotong tetap memotong ke orang/badan yg menyewakan. misal bangunan milik A. yg menyewakan adalah B (yg mendapatkan penghasilan sewa adalah B). maka pemotong akan membuat bupot atas nama B yang menerima penghasilan

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k14/66502--15-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1