User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66501--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Insentif PPh final 0,5% PMK 82/2021 apakah harus mengajukan di KSWP juga?

Jawaban

PMK 82/2021 hanya mengubah beberapa pasal di PMK 9/2021. Perubahan tsb tidak meliputi pasal 6 PMK 9, sehingga tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya, bahwa insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Tidak ada mekanisme pengajuan permohonan insentif melalui KSWP atas Insentif PPh Final DTP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/66501--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)