faq1:5k14:66501--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Insentif PPh final 0,5% PMK 82/2021 apakah harus mengajukan di KSWP juga?
Jawaban
PMK 82/2021 hanya mengubah beberapa pasal di PMK 9/2021. Perubahan tsb tidak meliputi pasal 6 PMK 9, sehingga tetap berdasarkan ketentuan sebelumnya, bahwa insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Tidak ada mekanisme pengajuan permohonan insentif melalui KSWP atas Insentif PPh Final DTP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/66501--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)