User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66491--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“perusahaan Indonesia jual jasa ke Luar Neger. Apakah kena PPN dan PPh 23? Harusnya PPN 0%? Dan ga dipotong PPh 23?”

Jawaban

“Kalo PPN sih, tergantung jenis jasanya, ini masuk sebagai ekspor JKP. Bisa 0%, bisa juga enggak. Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0% sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Pasal 6 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019 Kalo untuk PPh, dia kan nerima penghasilan dari Luar Negeri, jadi bukan dia yang potong harusnya, bisa jadi dia dipotong sama pihak LN, dan nanti bisa dia perhitungkan sebagai kredit pajak Pasal 24.”

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/66491--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)