User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66487--15-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pembayaran pph atas pengalihan tanah/bangunan, jika jumlah setelah dihitung adalah 11.250.005,05 apakah pembayarannya bisa dengan pembulatan?

Jawaban

sesuai SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya ada di lampiran SE nya nomer SE jangan dikasih tau ke WP ya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/66487--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)