User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66486--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menanyakan batasan omset untuk dikukuhkan PKP untuk suami isteri yang pisah harta apakah digabung ataukah satu persatu. Terkait hal ini saya hanya menemukan ketentuan bahwa hubungan suami isteri yang pisah harta termasuk hubungan istimewa dalam hal terjadi penyerahan (Penjelasan Pasal 2 UU PPN), tetapi tidak menemukan klausul terkait penentuan batasan omset PKP untuk suami isteri pisah harta. Apakah saya boleh menjawab bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan kewajiban perpajakan masing-masin

Jawaban

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. kalo dari kata2nya sih harus

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/66486--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)