User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66485--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami dapat invoice dr perusahaan jasa translator di Kamboja utk jasa translate, di invoice mereka dicantumkan juga VAT 10%, perusahaan tsb infonya merupakan PKP di Kamboja. Pertanyaannya: 1. Apakah kami bayarkan full Biaya Jasa+VAT 10% sesuai invoice mereka? 2. Apakah VAT ini bisa jd kredit pajak masukan utk kami? kalau bs jd Pajak Masukan kami dokumen apa yg harus kami minta dr mereka? Apakah seperti Faktur Pajak atau seperti apa? 3. Apakah kami tetap harus bayar PPN Jasa Luar Negeri ke kas n

Jawaban

1. sebenarnya tidak diatur di perpajakan indonesia terkait hal ini, namun jika invoice dari pihak vietnam adalah sebesar biaya jasa+VAT, maka silakan dibayarkan 2. VAT ini maksudnya VAT dari ketentuan negara vietnam. VAT ini tidak bisa dikreditkan oleh penerima jasa di indonesia karena di luar cakupan UU PPN 3. betul, tetap bayar PPNJLN

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/66485--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)