faq1:5k14:66480--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai Bukti Potong PPh 23 yang diterima Perusahaan. Apakah bukti potong tersebut dapat/boleh tidak dikreditkan perusahaan? Dan secara SPT Badan akan dikoreksi menjadi non-deductible exp.
Jawaban
Pasal 28 UU PPh (10 tahun 94) sama PP-94/2010 memang kata-katanya dapat dikreditkan, jadi bisa dibilang kredit pajak jadi hak WP. Terkait non-deductible exp ini mungkin maksud WPnya atas kredit pajak yang gak dia kreditkan dengan PPh terutang mau dia bebankan secara akuntansi. Tapi nanti berarti dilakukan koreksi fiskal positif karena PPh adalah salah satu unsur yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/66480--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)