User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66479--15-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Halo Kantor Pajak, Selama ini kantor saya menggunakan tax consultant untuk membuat faktur pajak dan kedepannya saya lah yang akan membuat faktur pajak, Boleh kah saya minta petunjuknya bagaimana caranya membuat faktur pajak secara online, dan dokumen apa saja yg saya harus dapatkan dari tax consultant saya selama ini untuk membuat faktur pajak tersebut? Mohon bantuannya terima kasih

Jawaban

Udah pakai konsultan kok masih tanya ke kita, rugi bayar konsultannya. kidding Yg dibutuhkan: 1. Aplikasi efaktur (full dan teregistrasi) - akun dan password 2. Kode aktivasi dan password 3. Sertel dan passphrase 4. Jatah NSFP. Bisa jg disertai video youtube dari akun resmi DJP.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/66479--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1