User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66470--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin kak berkaitan dengan ini (PNS dan sumber dana dari APBN/APBD maka kita mengacu pada PMK-262 Tahun 2010. Selain itu, kita mengacu pada PER-16 Tahun 2016) bagaimana penghitungan PPh terutang untuk remunerasi dan insentif bagi PNS yang memproleh remun secara teratur tapi nilai tidak tetap. @kring_pajak

Jawaban

coba digali lagi dulu ya mas, ini contoh remunerasinya berupa apa? Kalau remunerasinya berupa tunjangan sertifikasi guru/pendidik yg biasanya dibayarkan triwulanan, itu nanti dipotongnya pph final. S ini bukan dasar hukum, tp filosofinya kurang lebih ada di S-522/PJ.03/2018 ini

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/66470--15-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1