Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada karyawan dibulan Januari s.d Juni belum memiliki NPWP dan di bulan Juli sdh memiliki NPWP, Bagaimanakah cara perhitungan PPh 21 Karyawan di bulan Juli? Apakah sdh bs di hitung memiliki NPWP? Dan bagaimana nanti di akhir Tahun? Thanks
Jawaban
Betul, di Bulan Juli ketika karyawan tsb sudah memiliki NPWP maka perhitungan pph 21 nya sudah tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Selisih 20% lebih tinggi dari masa2 sebelum ia memiliki npwp tersebut nantinya diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4) PER 16/2016. Nanti untuk perhitungan pph 21 masa Desembernya tinggal disesuaikan antara PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun dan PPh Pasal 21 y
Dasar Hukum
–
Editor
WSM