faq1:5k14:66463--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait sertifikat elektronik, apakah sertel yang dipakai di e-faktur bisa dipakai untuk pengajuan keberatan melalui e-Objection? atau perlu sertel yang berbeda?
Jawaban
Sesuai per 04 kan sertel itu cuma satu yaa untuk setiap wp jd sama. Karena ga ada pemisahan sertel khusus efaktur atau sertel khusus e objection. Harusnya sih bisa dipake juga kalau atas nama wp ybs sertelnya dan masih berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/66463--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)