User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66463--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait sertifikat elektronik, apakah sertel yang dipakai di e-faktur bisa dipakai untuk pengajuan keberatan melalui e-Objection? atau perlu sertel yang berbeda?

Jawaban

Sesuai per 04 kan sertel itu cuma satu yaa untuk setiap wp jd sama. Karena ga ada pemisahan sertel khusus efaktur atau sertel khusus e objection. Harusnya sih bisa dipake juga kalau atas nama wp ybs sertelnya dan masih berlaku

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/66463--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)