User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66462--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya OP meminjam uang ke PT A sebesar 100jt dengan bunga 10%, sehingga saya haru membayar utang+bunga 110jt, perlakuan pajaknya apa aja ya? Aturannya dmn?

Jawaban

Pihak yg melakukan pembayaran bunga pinjaman bukan pemotong PPh 23, maka atas transaksi tsb bukan merupakan potput. Dari sisi PPN, karena atas transaksi tsb tidak terjadi penyerahan jasa, maka juga tidak terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/66462--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)