faq1:5k14:66462--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya OP meminjam uang ke PT A sebesar 100jt dengan bunga 10%, sehingga saya haru membayar utang+bunga 110jt, perlakuan pajaknya apa aja ya? Aturannya dmn?
Jawaban
Pihak yg melakukan pembayaran bunga pinjaman bukan pemotong PPh 23, maka atas transaksi tsb bukan merupakan potput. Dari sisi PPN, karena atas transaksi tsb tidak terjadi penyerahan jasa, maka juga tidak terutang PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/66462--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)