User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66452--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 7 PMK 239/2020 dinyatakan bahwa 'wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21', apakah ini bisa untuk pegawai tetap juga kah? Pegawai tetap yang mendapat penghasilan lain terkait covid.

Jawaban

Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 7 PMK 239/2020, bisa mendapatkan pembebasan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/66452--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)