User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66438--15-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#23 Q: Apabila suami istri yang masing-masing memiliki NPWP peredaran bruto yang mencapai > 4.8 M (untuk PPN bukan PP 23). Apakah omsetnya dihitung masing-masing atau digabungkan? suami punya omset 3 M, istri omset 2.5 M. Jika ditotal 5.5 M

Jawaban

#23A: PM. NPWP terpisah MT. penghitungan omset untuk PKP masing-masing. gak digabung.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/66438--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)