Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sebagai distributor namun menerbitkan tagihan ongkos kirim. apakah boleh menggunakan DP nilai lain atas tagihan ongkir ini mas/mbak? namun kalau penyerahannya BKP bukannya DPPnya Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Harga Jual ya Mas/Mbak? Mohon pencerahannya Mas/Mbak
Jawaban
untuk yang bisa menggunakan DPP nilai lain salah satunya adalah penyerahan jasa pengiriman paket. Untuk email tersebut kasusnya kan dia ngirim BKP kemudian kenain ongkir, maka ongkir tersebut masuk ke harga jual BKPnya. Bukan masuk jasa pengiriman paket. Harga Jual = Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya dimin
Dasar Hukum
–
Editor
SH