User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66434--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sebagai distributor namun menerbitkan tagihan ongkos kirim. apakah boleh menggunakan DP nilai lain atas tagihan ongkir ini mas/mbak? namun kalau penyerahannya BKP bukannya DPPnya Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Harga Jual ya Mas/Mbak? Mohon pencerahannya Mas/Mbak

Jawaban

untuk yang bisa menggunakan DPP nilai lain salah satunya adalah penyerahan jasa pengiriman paket. Untuk email tersebut kasusnya kan dia ngirim BKP kemudian kenain ongkir, maka ongkir tersebut masuk ke harga jual BKPnya. Bukan masuk jasa pengiriman paket. Harga Jual = Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya dimin

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/66434--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)