User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66424--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada seorang dokter yang melakukan praktek di klinik (tenaga ahli), dokter tersebut juga membawa alat dan bahan sendiri, apakah seluruh jasa include dengan alat dan bahan merupakan penghasilan terutang pph 21?

Jawaban

Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016 Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/66424--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)