faq1:5k14:66418--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perbaikan atap oleh wp jasa konstruksi termasuk pph final atau tidak ( tidak merubah bentuk)? Jika tidak masuk final, dipotong pph pasal 23 atau tidak?
Jawaban
normatif ya, sepanjang perbaikan itu masuk ke uraian pekerjaan konstruksi di (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 dan masuk pengertian di pasal 1 PP 51/2008, berarti dikenakan pph final jasa konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66418--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)