User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66418--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perbaikan atap oleh wp jasa konstruksi termasuk pph final atau tidak ( tidak merubah bentuk)? Jika tidak masuk final, dipotong pph pasal 23 atau tidak?

Jawaban

normatif ya, sepanjang perbaikan itu masuk ke uraian pekerjaan konstruksi di (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 dan masuk pengertian di pasal 1 PP 51/2008, berarti dikenakan pph final jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66418--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)