User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66417--15-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

: Untuk masa pelaporan insentif yang terlewat bagaimana ya? apakah bisa dilakukan pembetulan? saya belum melaporkan masa jan- maret

Jawaban

kalo pembetulan masih bisa sampai 31 oktober, kalo belum lapor samasekali udah ga bisa, sesuai PMK 9

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/66417--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)