faq1:5k14:66417--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
: Untuk masa pelaporan insentif yang terlewat bagaimana ya? apakah bisa dilakukan pembetulan? saya belum melaporkan masa jan- maret
Jawaban
kalo pembetulan masih bisa sampai 31 oktober, kalo belum lapor samasekali udah ga bisa, sesuai PMK 9
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/66417--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)