User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66412--15-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#51Q: saya mau bertanya, di bulan mei lalu saya baru saja pemusatan ke kpp madya, sehingga cabang perusahan kami dilakukan pemusatan ppnnya. namun pemusatan ppn baru berjalan di masa 06, sehingga masa 04 & 05 masih dilakukan dimasing' web e-faktur kan ya. nah sekarang posisinya saya ini kantor pusat, ingin melakukan pembetulan ppn masa 04 punya perusahaan cabang saya. apakah masih bisa dilakukan? sebab saya sedang coba mengakses web-efaktur cabang, sudah mengupload sertifikat elektronik cabang k

Jawaban

saat ini udah ga bisa karena cabangnya sudah dipusatkan dan sudah dicabut pkpnya

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66412--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)