User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66409--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP OP melakukan pinjaman kepada WP Badan apakah bunga pinjaman yg akan dibayarkan oleh OP ini bisa kena PPh atau PPn nggak ya? memingat ini transaksi orang pribadi

Jawaban

Sebenarnya ada unsur PPh 23 nya tapi karena si OP ini bukan pemotong, maka tidak ada pot-put PPh 23. Terkait PPN pun jika transaksi tersebut adalah JKP maka ada pungutan PPN nya tapi FP nya bisa jadi tidak dapat dikreditkan oleh si WP OP jika bukan PKP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/66409--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)