faq1:5k14:66405--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat pagi, mau bertanya kalau PEB dan bill of lading tanggalnya beda dan kami lapor sesuai tgl PEB, apa tgl beda ada keterlambatan?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-29/2015. Tanggal yg diinput adalah tanggal yg tercantum dalam PEB. Di persyaratan formal sesuai PER-13/2019 selama memuat identitas, DPP, dan PPN dianggap sudah diisi lengkap, jelas, dan benar.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66405--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)