faq1:5k14:66398--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait Id billing jika menggunakan insentif, penulisan diubah menjadi eks pmk 82 ya? dan untuk di PPh 21 tetap di tambah angka 9 sebelum nomor id biling?
Jawaban
Karena insentif berdasarkan PMK-9/2021 sudah diperpanjang atau diperbarui dengan PMK 82/2021, seharusnya untuk kode billingnya juga disesuaikan ya menjadi PMK 82/2021… Dan untuk penginputan NTPN di espt PPh 21 nya, belum ada aturan turunan seperti SE yang mengubah cara penginputannya, jadi masih tetap diisi angka 9 diikuti kode billing ya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/66398--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)