User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66392--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Berapakah pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas Jasa yg dibayarkan untuk supervisi instalasi mesin (pekerjaan di dalam area pabean) atas Wajib Pajak Badan Luar Negeri ( Negara Singapura) sesuai dengan tarif P3B ? apakah masih 15% ? 2. Dimana bisa dilihat untuk Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa tarif P3B antara Indonesia - Singapura atas imbalan sehubungan dengan Jasa adalah 15% ? 3. Apabila Wajib Pajak Badan Luar Negeri tersebut dapat menggunakan tarif 15% dengan menunjukkan form DGT-1

Jawaban

Konsep awalnya, sesuai uu pph pasal 26. Jika pihak indonesia memberikan penghasilan ke wajib pajak luar negeri harus potong pph pasal 26 20% Kemudian ada P3B. Yg status kedudukannya setara UU Terus gimana supaya bisa menggunakan P3B? persyaratannya ada di PER-25/PJ/2018 Harus membuktikan bahwa lawan transaksi adalah WPLN negara tsb. Contoh jika mau gunakan P3B indo-singa harus membuktikan bahwa dia adalah wpln singapura, pembuktiannya dengan form DGT yg dittd dan dapat pengesahan dari otorit

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66392--15-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1