User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66387--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menjual rumah dengan nominal di atas 4,8M dan belum PKP. Apakah WP perlu mengajukan PKP utk transaksi ini dan menerbitkan faktur pajak setelah dikukuhkan sbg PKP?

Jawaban

done PM bukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan nya…tidak perlu PKP

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/66387--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)