faq1:5k14:66387--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menjual rumah dengan nominal di atas 4,8M dan belum PKP. Apakah WP perlu mengajukan PKP utk transaksi ini dan menerbitkan faktur pajak setelah dikukuhkan sbg PKP?
Jawaban
done PM bukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan nya…tidak perlu PKP
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/66387--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)