User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66385--15-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat pagi min, jika perusahaan menggunakan jasa arsitek (design) dari singapura. Apakah potensi pajak dari transaksi tersebut? Mas mba, ini PPN JLN & PPh Pasal 26 kan ya? Perlu dijelaskan terkait P3B juga kah?

Jawaban

iya, ada PPN JLN dan PPh Pasal 26…kalo pihak Singapur menyerahkan DGT, bisa memanfaatkan P3B

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k14/66385--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)