faq1:5k14:66385--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat pagi min, jika perusahaan menggunakan jasa arsitek (design) dari singapura. Apakah potensi pajak dari transaksi tersebut? Mas mba, ini PPN JLN & PPh Pasal 26 kan ya? Perlu dijelaskan terkait P3B juga kah?
Jawaban
iya, ada PPN JLN dan PPh Pasal 26…kalo pihak Singapur menyerahkan DGT, bisa memanfaatkan P3B
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/66385--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)