User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66382--15-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah selama PPKM ini, layanan e faktur tidak aktif?

Jawaban

layanan efaktur seperti apakah mksdnya? untuk pembuatan fp dan pelaporan spt tetap dapat dilakukan seperti biasa melalui efaktur desktop dan efaktur web based . untuk sertel, minta nsfp bisa dilakukan melalui enofa online.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k14/66382--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)