faq1:5k14:66382--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah selama PPKM ini, layanan e faktur tidak aktif?
Jawaban
layanan efaktur seperti apakah mksdnya? untuk pembuatan fp dan pelaporan spt tetap dapat dilakukan seperti biasa melalui efaktur desktop dan efaktur web based . untuk sertel, minta nsfp bisa dilakukan melalui enofa online.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/66382--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)