User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66374--15-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila terdapat perbedaan nama pada invoice dan DGT form, unt pembuatan ID billing PPN JLN menggunakan nama y g mana?

Jawaban

Ketentuan pengisian SSP adalah : (Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) dan angka 8 SE-147/PJ/2010 pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP ke dalam daerah pabean.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/66374--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)