User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66362--13-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon izin bertanya mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu transaksi chargeback sebagai berikut: Perusahaan saya PT A, medapatkan tagihan sebesar Rp 100jt dari vendor terkait jasa iklan, tagihan tersebut sebenarnya adalah porsi beban 2 perusahaan, yaitu 50% PT A dan 50% PT B (anak perusahaan PT A). Selanjutnya PT A melakukan penagihan atas porsi PT B (chargeback) sebesar Rp 50jt. Pertanyaan saya, terkait penagihan dari PT A ke PT B apakah merupakan objek PPN? Kondisi: PT A merupa

Jawaban

betul kak, jawab normatif aja. Bisa dijelaskan yang dimaksud penyerahan itu apa aja dan juga ditambah yang merupakan objek ppn itu apa saja.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/66362--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)