User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66360--13-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika sudah dipusatkan, apabila masih ada nomor seri tetap tidak bisa membuat fp cabang ya? Lalu jika ada LB cabang untuk dikompensasikan ke pusat apakah bisa? untuk caranya gmn ya?

Jawaban

sebenarnya bisa kalau tglnya seblum tgl 24, tapi kita ga boleh nyaranin itu. Untuk LB tetap bisa dikompensasikan, masukin aja ke kolom kompensasi.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k14/66360--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)