faq1:5k14:66360--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika sudah dipusatkan, apabila masih ada nomor seri tetap tidak bisa membuat fp cabang ya? Lalu jika ada LB cabang untuk dikompensasikan ke pusat apakah bisa? untuk caranya gmn ya?
Jawaban
sebenarnya bisa kalau tglnya seblum tgl 24, tapi kita ga boleh nyaranin itu. Untuk LB tetap bisa dikompensasikan, masukin aja ke kolom kompensasi.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/66360--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)